Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa serta Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, di Desa Sewukan Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang, maka pada hari ini :
Hari : Selasa
Tanggal : 7 Januari 2025
Waktu : Pukul 09: 00s/d 12:00 WIB
Tempat : Kantor Balai Desa Sewukan
Telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan agenda :
Pengusulan Dan Penetepan calon Keluarga penerima Manfaat ( KPM ) BLT-DD T.A 2025 yang dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, BPD dan unsur lain yang terkait di Desa sebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir (Terlampir)
Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber
Pimpinan Rapat : H Totok Sugihartono (Ketua BPD) tokoh masyarakat
Sekretaris / Notulis : Asep Budi Prasetyo (Sekdes) tokoh masyarakat
Narasumber : 1. Yeyen Rifai (Kepala Desa)
2. Nur Afifudin (Pendamping Desa)
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) ini :
1. Forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) menyepakati bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Sewukan, Tahun 2025 sebanyak Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) disalurkan selama 8 (Delapam bulan, dengan Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 8 Kepala Keluarga (KK), sebagaimana terlampir, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini
Data Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagaimana disebut pada angka 1, selanjutkan akan dilaporkan kepada Bupati atau Pejabat yang diberi pelimpahan kewenangan oleh Bupati, untuk disahkan sesuai ketentuan yang berlaku.